Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak daring di Kota Bontang (Kamis, 3/8). Kelas pajak kali ini membahas Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), PER-04, dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelas pajak menghadirkan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana sebagai narasumber.
Dalam kelas ini, Nanang Maulana menjelaskan lebih lanjut mengenai Pemadanan NIK-NPWP merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pengendalian administrasi perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data pribadi dan perpajakan masyarakat Indonesia.
Kelas pajak yang dilakukan melalui Zoom Meeting ini dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Ia berharap dengan kelas pajak ini, wajib pajak lebih paham mengenai Hak dan Kewajiban PKP, PER-04, dan Pemadanan NIK-NPWP
Pewarta:Robby Maleakhi Tampubolon |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat