Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring di Aula KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 3/8). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), PER-04, dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelas pajak yang diikuti oleh 11 wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Bontang ini dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.

"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan wajib pajak terkait Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), PER-04, dan Pemadanan NIK-NPWP,” ujar Nanang Maulana.

"Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pengendalian administrasi perpajakan wajib pajak di Indonesia," tambah Nanang Maulana.

KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kelas pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak akan pajak.

"Semoga kelas pajak ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terkait Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), PER-04, dan Pemadanan NIK-NPWP," tutur Nanang Maulana di akhir kelas pajak

Pewarta: Robby Maleakhi Tampubolon
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.