Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendampingan Registrasi Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Lab Puskom B, Gedung AR. Fachruddin B lantai 1 UMY, Kabupaten Bantul (Jumat, 14/11).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 11 November 2025 ini dihadiri oleh oleh 69 pegawai baru UMY yang belum memiliki NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memandu para tenaga kependidikan UMY dalam melakukan registrasi wajib pajak secara online.

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP pada tahun 2025 tidak serta-merta menjadikan seluruh NIK otomatis berubah menjadi NPWP. Wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NIK agar datanya tercatat secara resmi pada sistem Coretax DJP dan dapat digunakan dalam proses administrasi perpajakan.

Pada kesempatan ini, penyuluh pajak, Rio Nindya Utama, mengajak para peserta untuk bersama-sama melakukan registrasi NIK melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, mencoba login ke laman tersebut, dan mengunduh kartu NPWP elektronik secara mandiri.

Rio menjelaskan bahwa terdapat dua jenis mekanisme registrasi dalam sistem Coretax DJP dan mengarahkan para peserta kegiatan untuk memilih mekanisme registrasi yang sesuai dengan kategori wajib pajak.

“Terdapat dua jenis pendaftaran NPWP atau registrasi wajib pajak, yaitu Registrasi dengan Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi. Bagi wajib pajak berstatus wanita kawin yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kami menyarankan memilih menu ‘Hanya Registrasi’. Dengan demikian, NIK tetap teregistrasi dalam sistem Coretax dengan status Belum Wajib Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui NPWP suami,” jelasnya.

Setelah proses registrasi berhasil dilakukan, peserta juga dibimbing untuk mengajukan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan SPT tahunan. Penyuluh menegaskan kembali bahwa pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang berstatus aktif. Batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan bagi wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahunnya.

KPP Pratama Bantul berharap kegiatan ini dapat membantu para civitas akademika UMY untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru sehingga proses pelaporan perpajakan dapat dilakukan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPP Pratama Bantul untuk memperluas edukasi terkait sistem Coretax DJP kepada masyarakat.

Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Kontributor Foto: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.