Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan informasi terkait aplikasi M-Pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat melalui petugas helpdesk di KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Senin, 27/8).
Aplikasi M-Pajak sendiri mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Juni 2021. M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang memuat layanan perpajakan dalam bentuk digital yang dapat diakses wajib pajak dan dapat diunduh baik melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
"Kami mau memperkenalkan aplikasi M-Pajak sebagai langkah kemudahan untuk mengakses layanan kami Pak, bisa terlebih dahulu di download di Play Store ya Pak," tutur Muhammad Fitra Ardian Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng pada wajib pajak. Selama jam layanan berlangsung, Muhammad Fitra petugas helpdesk KPP Pratama Bantaeng memperkenalkan aneka fitur aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak antara lain profil wajib pajak & NPWP elektronik, pembuatan kode billing, lokasi KPP terdekat, informasi umum perpajakan dan peraturan perpajakan.
Dengan adanya aplikasi M-Pajak ini, melalui gawai masing-masing wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja, salah satunya pembuatan kode billing tanpa harus datang ke kantor pajak. Besar harapan KPP Pratama Bantaeng M-Pajak dapat menjadi alternatif layanan informasi perpajakan yang efektif dan efisien.
- 27 kali dilihat