Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan pengenalan layanan perpajakan terbaru berupa CTAS atau Coretax Administration System yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kota Balikpapan (Selasa, 30/1). Kegiatan ini dihadiri oleh enam puluh wajib pajak yang ada di lingkup KPP Pratama Balikpapan Timur.
Tim KPP Pratama Balikpapan Timur yang diwakili oleh penyuluh pajak, Account Representative, dan pelaksana pelayanan hadir dan turut membantu kegiatan ini. Ina Meirina selaku Penyuluh Pajak menuturkan, “PMK Nomor 168 hadir bukan menjadi pengganti atas peraturan yang sudah ada sebelumnya, namun hadir sebagai pelengkap dengan mempermudah perhitungan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang perhitungannya terbilang cukup kompleks.”
Dalam kegiatan sosialisasi ini, David, penyuluh pajak menyampaikan bahwa kalkulator pajak telah disediakan di DJP Online dan laman pajak.go.id untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membawa tabel perhitungan dan membuat formula perhitungan secara manual.
Selain menjelaskan tentang PMK Nomor 168 Tahun 2023, tim juga memperkenalkan sedikit tentang CTAS modul pembayaran pajak. Cara pembayaran pajak sekarang ini yang masih manual dan belum tersedianya beberapa saluran permohonan secara online. Nantinya proses pembayaran sudah bisa dilakukan secara online dan juga satu billing bisa digunakan untuk lebih dari satu pembayaran serta akan disediakannya akun deposit pajak untuk kemudahan pembayaran.
Mengakhiri kegiatan sosialisasi, tim pajak dan wajib pajak yang hadir berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membangun kesadaran dan kepedulian wajib pajak terhadap peraturan terbaru ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Rifdani Zitananda |
Kontributor Foto: Herlya Ayu Miftakhul Jannah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat