Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan Kelas Pajak Coretax DJP untuk instansi pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 s.d. 12.15 WIB di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Bandar Lampung, Lampung (Selasa, 26/8).
Kelas ini diikuti oleh dua puluh peserta dari delapan instansi, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung.
Materi yang disampaikan mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sistem unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), teknik impor data berformat XML, serta pengelolaan data subunit. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Irfan Syofiaan, Ahmad Fadhil Harahap, dan Bisri Mustofa.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian dan penyerahan Taxpayer Charter, yaitu piagam wajib pajak yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, Imam Nashirudin.
"Kami berharap piagam ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak," ujar Imam Nashirudin.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi berkelanjutan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah," tutup Imam Nashirudin.
Pewarta: Raissa Chandrakanti |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: Bisri Mustofa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat