Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis penggunaan e-Bupot PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 12/7).

Kegiatan ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri dari staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, dan Unsur Staf Perangkat Desa Bongkasa Pertiwi. Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh I Ketut Tirtayasa selaku Perbekel Desa Sobangan.

"Kegiatan ini saya harapkan dapat meningkatkan kapasitas BPD dan para perangkat desa dalam mengelola keuangan dan perpajakan di desa dan mampu menciptakan sinergi antar instansi pemerintahan khususnya antar desa-desa di Kabupaten Badung," ujar Ketut Tirtayasa dalam sambutannya.

Pemateri kegiatan penyuluhan adalah Eko Purnomo Juni Budianto selaku Account Representative KPP Pratama Badung Utara yang membina Desa Sobangan dan Kepala Seksi Pengawasan II Dian Agung Susanto . Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi penyampaian materi terkait PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata bagi Instansi Pemerintah, sesi simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21 di DJP Online, dan sesi pertanyaan serta diskusi dengan peserta.

Dalam penutup kegiatan, Dian Agung menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini KPP Pratama Badung Utara berharap dapat meningkatkan kompetensi bendahara dan perangkat desa terkait kewajiban perpajakan dan pengelolaan dana desa sehingga sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.