“Kunjungan kami kesini dalam rangka pengukuhan PKP nggih Pak, mohon izin kami akan menanyakan beberapa hal dan mendokumentasikan kegiatan usaha Wajib Pajak,” ujar Marfuatim  selaku petugas verifikasi lapangan akun PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan kepada Pengurus Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Benoa, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 22/3).

Perwakilan Wajib Pajak yang dapat ditemui secara langsung adalah pengurus yakni direktur Wajib Pajak. Direktur perusahaan pun menjelaskan bahwa usaha yang digeluti adalah Jasa Konstruksi dengan karyawan 3 orang. Jenis jasa yang ditawarkan adalah jasa konstruksi/bangunan. Metode pemasaran dilakukan secara Langsung. Rekanan Distributor yaitu UD Mekar Jaya Bangunan  dengan target konsumen adalah lokal dengan area pemasaran di dalam negeri. Harga jual jasa rata-rata Rp 4.000.000/m2.

Petugas lainnya yang bertugas yakni Ignatius Bambang menjelaskan kepada Wajib Pajak bahwa untuk pemungutan dan pelaporan PPN sudah dapat dilakukan sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP, “Pengusaha telah dikukuhkan PKP sebagaimana tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP berikut, maka dari itu Perusahaan telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN nggih, yang mana pelaporan ini dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya, sebelum melakukan pelaporan silahkan lakukan aktivasi akun terlebih dahulu,” jelas Ignatius.

Petugas memberikan informasi bahwa aktivasi akun PKP dilakukan langsung ke KPP Badung Selatan dan Wajib dihadiri oleh pengurus yang ada dalam akta. Selanjutnya Wajib Pajak juga bertanya mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Setelah selesai menandatangani berita acara, petugas juga memberikan kontak Account Representative dan Whatsapp live chat KPP Badung Selatan agar apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan Wajib pajak dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan jawaban.

“Kami berharap usaha Wajib Pajak dapat berjalan dengan lancar begitupun dengan proses pembayaran dan pelaporan perpajakannya, sehingga manfaat pajak yang dibayarkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Marfuatim.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Ignatius Bambang
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.