Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan memberikan asistensi kepada calon wajib pajak yang ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat PT Bali Graha Mandiri di daerah Kuta, Badung Selatan (Rabu, 6/3).

Asisitensi ini dilakukan karena permintaan Wajib Pajak dan masih banyak calon Wajib Pajak yang datang ke KPP Badung Selatan masih belum mengetahui cara pendaftaran NPWP secara online melalui laman pajak.go.id.

KPP Badung Selatan memberikan asistensi mengenai tata cara pendaftaran NPWP orang pribadi secara mandiri melalui laman pajak.go.id menggunakan gawai masing-masing. Sebelum proses pendaftaran NPWP mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan KTP dan KK bagi WNI serta passport dan KITAS sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi dengan status WNA. Selain itu, calon wajib pajak juga dihimbau untuk memiliki email aktif yang dapat diakses dan nomor telepon yang dapat dilakukan pengiriman pesan kode OTP.

“Apa saja yang perlu diupload saat mendaftar di laman ereg pak, apakah harus melampirkan foto NIK, KK, passport dan KITAS?” tanya salah seorang calon wajib pajak.

Atas pertanyaan tersebut, Ariyanto menyampaikan bahwa sesuai dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto identitas ketika mengajukan permohonan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id. karena dalam tahap awal nanti terdapat verifikasi data system DJP telah terintergrasi dengan data dukcapil untuk WNI dan data imigrasi untuk WNA.

Selain memberikan asistensi, penyuluh KPP Badung Selatan juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan. Penyuluh juga memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan secara elektronik kepada karyawan yang telah memiliki NPWP.

KPP Badung Selatan gencar mengimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Karena pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yaitu pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Toni Radiansyah
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.