Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peperjakan yang ditujukan pada seluruh Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar (Rabu, 25/5). Kegiatan yang dihadiri oleh 33 bendahara atau pengelola keuangan pada masing-masing unit satuan kerja ini dilangsungkan di halaman KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar.

Pihak KP2KP Takalar menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK Nomor 59/PMK.03/2022 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kepala KP2KP Takalar Zulfikar menyampaikan bahwa perubahan aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan perpajakan dan mendukung gerakan nasional non tunai dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihak KP2KP Takalar berharap agar para bendaharawan atau pengelola keuangan dapat memahami kewajiban pemotongan dan pemungutan perpajakan sesuai UU yang berlaku.