Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa di Kantor Bupati Gowa Jl. Masjid Raya No. 30 Sungguminasa dalam rangka acara kegiatan Pelakasanaan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat antar Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng (Kamis, 22/2).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Baruga Karaeng Pattingalloang yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala BPKD, Kepala KPPN Makassar II serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar.
Pelaksanaan penandatanganan BAR yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-18/PK/2021 hal penegasan kewajiban penyampaian BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/disetor ke rekening kas umum negara atas belanja yang berasal dari APBD.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhunieka menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mendukung kelancaran Salur Dana Bagi Hasil (DBH).
"Kegiatan ini sebagai salah satu syarat Salur Dana Bagi Hasil Pajak (PPh Pasal 21, PPh WPODN, dan PBB-P3) sehingga dilaksanakan penandatanganan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat oleh Pemerintah di daerah, KPP Pratama Bantaeng, dan KPPN Bantaeng," ungkap Falih.
Dengan adanya penandatangan BAR ini, KPP Pratama Bantaeng bersama dengan KPPN Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten berharap dapat saling sinergi dan mengamankan penerimaan negara.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Nifail Al Ahza |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat