Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Coretax DJP bagi aparatur desa, khususnya bendahara di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Kamis, 21/8).

Bimtek diikuti oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Bendahara Desa dari 11 desa di Kecamatan Takkalalla, yaitu Desa Soro, Ajuraja, Lagoari, Ceppaga, Parigi, Lamarua, Pantai Timur, Aluppang, Botto, Leweng, dan Manyili.

Materi perpajakan disampaikan langsung oleh Muh. Azzahir, petugas KP2KP Sengkang, yang memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus praktik penggunaan aplikasi Coretax DJP. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

“Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap para bendahara desa mampu menggunakan aplikasi Coretax (DJP—red) secara mandiri, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan transparan,” ungkap Azzahir.

Kegiatan tidak hanya diisi pemaparan materi, tetapi juga praktik langsung, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para peserta menyampaikan kendala maupun pertanyaan yang sering ditemui dalam administrasi perpajakan desa.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan pajak sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan di tingkat pemerintah desa. Dengan demikian, tata kelola keuangan desa akan semakin baik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

 

Pewarta: Muh. Azzahir
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.