Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengadakan sosialisasi bersama PT Trubaindo Coal Mining terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, dan aspek pajak terkait natura karyawan di Site Tambang Bunyut, Kab. Kutai Barat (Selasa, 30/1).

Penyuluhan ini dijalankan demi memenuhi kebutuhan informasi terkait peraturan perpajakan terbaru bagi tim Human Resource (HR) PT Trubaindo Coal Mining dan perwakilan karyawannya. Kepala KP2KP Sendawar Rida Sasmito menyampaikan bahwa aturan baru tidak menambah beban pajak yang sudah ada, hanya menyederhanakan cara perhitungan. "Jangan khawatir rekan-rekan sekalian, aturan perpajakan yang baru ini untuk memudahkan kita semua dalam menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong perusahaan, bukan untuk menambah beban pajak," ujarnya.

Selain itu, materi terkait aspek pajak natura untuk karyawan juga disampaikan. Penyuluhan aspek pajak natura ini dilatarbelakangi oleh status penetapan daerah tertentu yang dimiliki oleh PT Trubaindo Coal Mining di Site Bunyut, Kab. Kutai Barat. Rida Sasmito menyampaikan bahwa natura dikecualikan sebagai objek pajak dan tidak menambah penghasilan bruto karyawan, namun dapat dibiayakan oleh perusahaan. 

Perwakilan HR PT Trubaindo Coal Mining berterima kasih karena dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh karyawan dapat memahami terkait pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dan menghindari perbedaan pendapat. "Jelas semua ya rekan-rekan sekalian, terima kasih kepada pihak Kantor Pajak Sendawar karena telah memberikan kepastian informasi terkait perpajakan," kata Estina, HR dari PT Trubaindo Coal Mining.

Terbitnya aturan baru tentunya menjadi tugas pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan kepada segala lini masyarakat, agar pengetahuan perpajakan merata di semua masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

Pewarta: Ilham Fajri Surbakti
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.