Kantor Pelayanan Penyuluhan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Bendahara Desa Kecamatan Kombeng di Aula Kantor Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 6/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Instansi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dihadiri oleh dua puluh satu peserta mencakup kepala desa dan kaur keuangan di wilayah Kecamatan Kombeng.

Kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 08.30 WITA yang diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Camat Kecamatan Kombeng, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Endah Purwaningsih, selaku Kepala KP2KP dan Nanang Maulana, selaku Asisten Penyuluh Pajak Penyelia mengenai kewajiban perpajakan bagi Bendahara Desa mencakup tata cara pemotongan dan pemungutan, pelaporan, dan pembayaran.

Terdapat beberapa pertanyaan dan diskusi antara peserta dan narasumber setelah pemaparan materi.

"Melalui kegiatan ini, Bendahara Desa Kecamatan Kombeng diharapkan mampu untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mengenai kewajiban perpajakannya untuk mendukung kualitas pengelolaan keuangan dan perpajakan daerah," ucap Endah.

Kegiatan diakhiri dengan sesi pembagian suvenir dan sesi foto bersama dengan seluruh peserta penyuluhan

Pewarta:Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.