
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta berkolaborasi dengan Asisten Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa di wilayah Kec. Muara Wahau bertempat di Aula Kantor Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 4/7). Sosialisasi ini mengundang dan dihadiri oleh kepala desa beserta pejabat keuangan dari 10 desa di Kecamatan Wahau.
Sosialisasi dibuka oleh sambutan Camat Muara Wahau Marlianto, dilanjutkan sambutan oleh Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih.
Marlianto dalam sambutannya, menjelaskan pentingnya mengetahui ketentuan perpajakan untuk mengelola dana desa agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan perpajakan. "Pengelolaan dana desa harus dilakukan sebaik mungkin. Pengelola harus mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas dana yang dikelolanya. Tentu untuk menghindari pelanggaran ketentuan yang sudah ada," jelas Marlianto
Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini. Nanang memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap bendahara desa meliputi kewajiban pemungutan dan pemotongan, cara perhitungan, dan mekanisme pelaporan pajak bagi bendahara desa.
Dalam sesi paparan, terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, salah satunya terkait dengan pemotongan pajak atas pembelian pasir batu dan material bangunan yang langsung diambil dari alam.
Endah berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi pengelola dana desa agar memahami ketentuan perpajakan atas dana yang dikelolanya
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat