Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melaksanakan kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi Kecamatan Muara Bengkal di Teras Belad Cafe & Resto Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 26/6). KP2KP Sangatta hadir dalam rangka memenuhi undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pre-test kepada peserta penyuluhan untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum menerima materi. Penyuluhan diikuti oleh Wajib Pajak Koperasi Kecamatan Muara Bengkal yang sebagian besar bergerak pada sektor sawit.

Pemateri dalam kegiatan ini ada Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih. Dalam kegiatan tersebut, Endah Purwaningsih memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Koperasi mencakup kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Endah juga sempat menyampaikan materi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dalam ruang lingkup bidang usaha Wajib Pajak Koperasi.

Terdapat beberapa pertanyaan dalam sesi tanya jawab dari wajib pajak dan terjawab oleh narasumber. Kegiatan ditutup dengan agenda post-test dan sesi foto bersama

Pewarta: Reyhan Yunus
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.