
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan (one on one) kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha yang berada di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 23/8). Kegiatan penyuluhan yang dilakukan secara perorangan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku.
Pelaksana KP2KP Sanana yang bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan penyluhan ini adalah Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar. Dalam kesempatan ini, Ricky memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak pelaku usaha.
Pada kegiatan penyuluhan secara perorangan, petugas KP2KP Sanana tidak hanya memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan bimbingan teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Setelah bapak ibu melakukan kewajiban pembayaran pajak, ada satu kewajiban perpajakan yang bapak ibu harus jalankan, yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan batas akhir pelaporan 31 Maret setiap tahun pajak,” tambah Ricky.
Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan secara perorangan, Ricky berharap para Wajib Pajak Pelaku Usaha dapat taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik itu pembayaran pajak maupun pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan dapat juga mengalami perubahan perilaku dari sebelumnya tidak patuh menjadi patuh.
- 19 kali dilihat