
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Natuna (Selasa, 31/5).
PMK-59 ini mengatur tata cara pendaftaran & penghapusan NPWP, pengukuhan & pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan &/ pemungutan, penyetoran, & pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sosialisasi disambut antusias oleh sebanyak 73 peserta yang merupakan bendahara dan operator pajak Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Desa, dan Instansi Pemerintah Pusat di Kabupaten Natuna.
Agus Heryana, Kepala KP2KP Ranai dalam sambutannya menyampaikan bahwa terbitnya aturan
PMK 59 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan perpajakan dan mendukung gerakan nasional nontunai.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut juga mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dengan adanya acara ini diharapkan bendahara dan atau operator pajak dapat lebih memahami aturan terbaru yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 10 kali dilihat