
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai pastikan setiap bendahara instansi pemerintah menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir 1721-A2) tepat waktu. Safari kunjungan dilaksanakan ke berbagai kantor instansi pemerintah di Kabupaten Natuna. Kali ini tim penyuluh KP2KP Ranai mengunjungi Batalyon Komposit 01/Gardapati Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 13/12).
Jelang tahun 2023, KP2KP Ranai gencar memberikan edukasi kepada bendahara instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Formulir 1721-A2 dengan benar dan tepat waktu. Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), atau Pejabat Negara atau pensiunannya.
“Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 harus diterbitkan tepat waktu. Formulir 1721-A2 tersebut harus disampaikan kepada para anggota paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir,” jelas Penyuluh KP2KP Ranai Raffi Alhadi kepada Juru Bayar Batalyon Komposit 01/Gardapati Indra Eka Prasetyo. “Formulir 1721-A2 ini nantinya akan menjadi dasar para anggota dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tambah Raffi.
Dalam kesempatan itu juga, Raffi mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat