
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau membahas mengenai pemberian fasilitas pajak pada siaran siniar (podcast) di studio Rasika Podcast milik Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 13/7). KP2KP Putussibau mengirim dua pembicara pada siaran tersebut Teguh Setyo Utomo dan Zacky Rasyid. Penyiar Rasika Podcast Kalista Bernadeta mendampingi kedua pembicara tersebut membahas materinya.
Pada siaran tersebut, Teguh dan Zacky membahas mengenai Pemberian Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19 sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-239/PMK.03/2020. Menurut Teguh, latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah untuk mendukung program vaksinasi Covid-19, sehingga perlu adanya fasilitas perpajakan untuk menjamin ketersediaan peralatan pada pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia.
“Berhubung masih berlakunya status keadaan darurat Covid-19 sebagai bencana non alam dan dan bersifat nasional, maka perlu adanya aturan penegasan untuk memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang fasilitas PPh dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” kata Teguh menambahkan penjelasan.
Lebih lanjut, Teguh turut menjelaskan mengenai siapa saja pihak yang dapat menggunakan fasilitas dalam PMK tersebut seperti pihak tertentu yang meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan Pihak lain-lain yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan pandemi Covid-19 serta sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Selain itu, ada pula wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan pandemic Covid-19,” imbuhnya.
Melengkapi penjelasan rekannya, Zacky pun memamparkan mengenai fasilitas perpajakan yang diatur pada PMK ini. Ia menyebutkan mengenai fasilitas PPN dimana terdapat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN, tidak dikenakan PPN, atau PPN ditanggung Pemerintah. “Adapun untuk fasilitas PPh terdapat fasilitas PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23,” sebutnya.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah setiap penggunaan fasilitas itu wajib diikuti dengan laporan realisasi yang dilaporkan oleh pihak-pihak terkait melalui SPT Masa PPN dan/atau melalui laman pajak.go.id untuk pajak penghasilan. Bagi wajib pajak yang hendak menggunakan fasilitas ini dapat mengunjungi laman pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk informasi lebih jelasnya,” tutup Zacky.
- 29 kali dilihat