Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi dan pengenalan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Wajib Pajak Usahawan yang datang untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Senin, 31/1). Pelaksanaan edukasi PPS ini dilakukan di loket layanan khusus PPS KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Petugas khusus konsultasi PPS yang saat itu sedang bertugas, Dhika, memberikan informasi terkait PPS kepada Wajib Pajak Usahawan yang ingin melaporkan SPT Tahunannya. Saat mengisi daftar harta pada tabel yang disediakan, petugas akan meneliti daftar harta yang dimasukan oleh wajib pajak untuk dilaporkan dalam SPT. Jika terdapat harta baru perolehan sebelum 2021 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 maka petugas akan menanyakan beberapa hal terkait harta baru tersebut.

“Harta yang bapak peroleh pada tahun 2020 adalah bukti bahwa bapak pernah memiliki penghasilan sesaui dengan nilai perolehan harta tersebut. Jika harta tersebut ditemukan oleh pengawas maka akan dianggap sebagai penghasilan bersih dan akan dikenai pajak sesuai dengan tarif umum. Untuk menghindari hal tersebut bapak dipersilahkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Istilahnya bapak menebus harta tersebut supaya tidak dikenai pajak yang lebih tinggi,” jelas Dhika.

Dhika juga menjelaskan terkait manfaat yang diterima oleh wajib pajak apabila mengiktui program PPS tersebut.

“Apabila bapak mengikutkan harta tersebut dalam PPS maka harta dan penghasilan untuk memperoleh harta tersebut tidak akan diterbitkan ketetapan. Singkatnya, harta dan penghasilan bapak yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut akan dilindungi oleh DJP dan dianggap final,” tambah Dhika.

Pakanna, Wajib Pajak Usahawan, memberikan respon baik terhadap penjelasan yang diberikan oleh petugas.

“Terima kasih atas penjelasannya dek, mengenai hal tersebut akan saya pertimbangkan lagi karena tenggat waktu untuk mengikuti program ini masih sekitar 5 bulan lagi. Akan saya diskusikan terlebih dahulu dengan ibu (istri) di rumah,” ungkap Pakanna.

Dalam penjelasannya, Dhika mengungkapkan bahwa tidak ada paksaan sama sekali dalam PPS ini.

“Namanya saja sukarela Pak, bapak bebas untuk memilih apakah berkenan ikut atau tidak, jika tidak berkenan maka silahkan lakukan pembetulan saja atas SPT Tahunan 2020. Namun bapak harus memahami pula resiko apabila dimintai penjelasan oleh pengawas terkait herta perolehan tersebut. Apabila bapak berminat kami akan memberikan pendampingan khusus dan akan dipertemukan dengan pengawas, terlebih bapak merupakan peserta Tax Amnesty,” pungkas Dhika.

Di akhir kegiatan, pihak KP2KP Pinrang memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dan menjadi peserta dalam sosialisasi PPS kali ini. Pihak KP2KP Pinrang juga berharap wajib pajak yang mendapat penyuluhan dapat membantu mengenalkan program PPS kepada kerabatnya.