Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza Herbowo bersama staf mengunjungi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 19/5). Kunjungan tersebut dilaksanakan guna melakukan diskusi mengenai potensi pajak di wilayah Kabupaten Pinrang. 

Dalam kesempatan ini, Reiza didampingi dua staf disambut langsung oleh Muhtadin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pinrang. Dalam momen tersebut kedua pihak membahas tentang potensi pajak atas kegiatan usaha penggilingan padi di Wilayah Kabupaten Pinrang.

“Belakangan ini ramai para pengusaha penggilingan padi dating ke kantor untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kami menyadari bahwa peran Bapak Muhtadin sebagai ketua DPRD Pinrang sekaligus termasuk salah satu dari pengusaha penggilingan padi mampu memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan perpajakan. Kami berharap terjadi sinergi yang maksimal agar potensi perpajakan juga terus meningkat,” tutur Reiza. 

Reiza menambahkan bahwa untuk mengajukan PKP perlu beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh calon PKP salah satunya adalah terkait utang pajak. “Pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini memang sedikit lebih banyak namun tidak terlalu sulit untuk dilengkapi. Beberapa syarat yang sering menjadi kendala adalah terkait tunggakan pajak yang dimiliki oleh calon PKP. Bagi WP yang ingin mengajukan PKP, harus menyelesaikan utang pajaknya terlebih dahulu,” tambahnya. “Namun apabila WP kesulitan untuk melunasi utangnya maka bisa dengan melakukan komitmen untuk mengangsur,” ucap Reiza. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang ketua DPRD tersebut kedua pihak tampak saling bertukar pendapat dan berlangsung selama satu setengah jam. Kedua pihak pun bersepakat untuk terus bisa bersinergi bersama agar tercipta kepatuhan pajak yang baik terutama bagi para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Pinrang.