Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali melanjutkan agenda koordinasi dan review teknis implementasi aplikasi Coretax DJP bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta jajaran Puskesmas di wilayah tersebut.
Kegiatan hari kedua ini digelar di Aula KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 7/8), melibatkan para bendahara dari instansi-instansi terkait yang hadir secara langsung untuk mengikuti bimbingan teknis secara mendalam.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sesi pertama yang telah berlangsung sehari sebelumnya pada Rabu, 6 Agustus lalu. Dengan pendekatan bertahap ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh dan personal terkait penggunaan sistem Coretax DJP.
Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, memimpin langsung sesi bimbingan teknis yang difokuskan pada optimalisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa—terutama untuk jenis PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, unifikasi, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam sesi ini, para bendahara diminta membawa laptop serta dokumen pendukung, termasuk data nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) lawan transaksi, rincian transaksi, serta bukti pembayaran seperti faktur atau kuitansi. Pendekatan ini bertujuan untuk langsung mempraktikkan input dan unggah data secara digital melalui aplikasi Coretax DJP.
Sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax DJP menjadi fondasi utama transformasi digital dalam pelayanan dan pelaporan pajak. Sistem ini memungkinkan proses bisnis perpajakan dilakukan secara terintegrasi, otomatis, dan real-time sehingga tidak hanya mempercepat pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi data dan kepatuhan fiskal.
Dalam paparannya, Anna Damayanti juga menjelaskan secara teknis penggunaan format XML (Extensible Markup Language) dalam pelaporan pajak melalui Coretax DJP. Format ini memungkinkan pertukaran data dalam bentuk terstruktur yang dapat dibaca sistem secara langsung, sehingga meminimalisasi kesalahan input manual dan mempercepat proses unggah data. Pemanfaatan XML dalam pelaporan dinilai sangat relevan bagi instansi seperti Dinas Kesehatan yang menangani banyak transaksi dengan berbagai pihak.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelatihan teknis, tetapi juga forum koordinasi yang memperkuat sinergi antara KP2KP Painan dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman dan kapasitas teknis para bendahara dalam menggunakan Coretax, KP2KP Painan berharap pelaporan pajak oleh dinas kesehatan, RSUD, dan seluruh puskesmas di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilakukan secara lebih efisien, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Khairunnisa Ananda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat