Pasar Kebonagung, Kabupaten Pacitan terpilih sebagai tempat pertama yang dikunjungi oleh tim KP2KP untuk blusukan (Jumat, 21/7). Antusiasme pedagang pasar terlihat ketika Tim KP2KP Pacitan menjelaskan kepada salah satu pedagang. Dengan tanpa arahan, pedagang yang lain datang dan ikut mendengarkan. Pertanyaan-pertanyaan banyak dilontarkan kepada tim seputar pajak yang lain, tidak hanya terfokus pada PP 23.

Sejak munculnya PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau yang Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pajak UMKM  0,5% secara efektif berlaku per 1 Juli 2018, belum banyak wajib pajak yang mengetahui peraturan baru tersebut. Hal ini membuat KP2KP Pacitan berinisiatif mengadakan program baru yaitu Blusukan 23. Program yang sama pernah dilakukan pada Ramadhan lalu dengan konsep yang berbeda seiring dengan adanya peraturan baru.

Target program ini masih sama, ditujukan kepada para pengusaha kecil, komplek pertokoan, dan pasar dengan mendatangi langsung tempat usaha. Tujuan utama kegiatan ini untuk memberikan informasi baru dan menjaring calon wajib pajak yang belum ber-NPWP. Kegiatan ini merupakan salah satu edukasi secara langsung sehingga diharapkan informasi diterima dengan benar.