
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan kembali jemput bola bagi wajib pajak tertentu di di Kelurahan Nunukan Timur, Pulau Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 21/06).
Jemput bola ini bertujuan untuk sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada wajib pajak secara langsung dan personal. Kali ini tim KP2KP Nunukan mendatangi Koperasi Serba Usaha Tani dan Nelayan di Jalan P. Antasari, Nunukan Timur. Tim yang terdiri dari Kadri Silawane dan Candra Kusuma Atmaja kali ini mendatangi kediaman Suardi selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Tani dan Nelayan.
Dalam pertemuan kali ini, Kadri Silawane mengedukasi wajib pajak tersebut terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan baik. Edukasi meliputi pelaporan SPT Tahunan maupun Masa seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembayaran bulanan, dan pembayaran tahunan atas transaksi selama setahun.
“Pelaksanaan kewajiban perpajakan KSU sudah bagus, namun belum sepenuhnya lengkap atau tepat waktu. Apabila Bapak Suardi memerlukan asistensi maupun konsultasi kami siap secara offline di kantor maupun online menggunakan Whatsapp,” ujar Kadri.
Kadri juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu juga menjelaskan mengenai apa saja transaksi yang dikenakan pajak.
- 12 kali dilihat