Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali mengadakan edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 21/12). Edukasi ini merupakan Edukasi UU HPP kedua yang diadakan KP2KP Negara setelah sebelumnya mengadakan Edukasi UU HPP bekerja sama dengan Kanwil DJP Bali

Edukasi kali ini ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Jembrana dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh 27 peserta melalui Zoom Meeting. Pemateri edukasi ini Pande Made Suryawan dan Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara.

Kegiatan edukasi diawali dengan penyampaian asas serta tujuan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana sebagai perubahan dari sisi perpajakan yang menyesuaikan keadaan yang dihadapi saat ini. “Perlu adanya perubahan dari peraturan perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ungkap Pande.

Pokok dari materi yang disampaikan pada edukasi ini diantaranya mengenai penjelasan peraturan baru dan peraturan perubahan yang dimuat di dalam UU HPP beserta waktu mulai berlakunya. “Perubahan aturan perpajakan pada UU HPP diantaranya Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, Tarif PPh Orang Pribadi dan Badan, Batas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak, Tarif PPN, hingga Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak”, ujar Pande Aturan lain yang diatur dalam UU HPP adalah pajak karbon dan Cukai.

Pande  berharap dengan adanya edukasi UU HPP, wajib pajak dapat memahami dan mengetahui ketentuan pajak yang terbaru. “Aturan-aturan terbaru juga akan sering kami bagikan pada akun resmi media sosial KP2KP Negara,” tutupnya