Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Negara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 kepada wajib pajak usahawan yang ada di daerah Jembrana. Kegiatan tersebut berlangsung di KP2KP Negara (Kamis, 24/8).

“Sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur bahwa semua Wajib Pajak Orang Pribadi berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Tujuan dilakukannya kebijakan tersebut adalah untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak,” terang Putratenaya selaku Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Negara.

Data utama wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun data utama yang dimaksud yaitu NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir.

“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara manual di Kantor Pajak terdekat maupun secara online dengan cara login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak membuka bagian Profil, masukan NIK sesuai KTP, dan mengisi data lainnya sesuai dengan identitas pribadi,” jelas Arif, salah satu pegawai KP2KP Negara.

“Terakhir, wajib pajak hanya perlu klik tombol validasi dan ubah profil,” tambahnya.

 

Pewarta:Muhammad Arif Luqman Syah
Kontributor Foto: Imelda Kristanti
Editor:Gusti Putu Rizky Widyanata, Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.