Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (Selasa, 15/6).

PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan yaitu yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016 dan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak mengungkapkan aset yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 melalui PPS ini.

“KP2KP Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi wajib pajak PPS di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik,” tutur salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Marco Regusta.

Pada kegiatan penyuluhan kali ini, pegawai KP2KP Nanga Pinoh yang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak tersebut adalah Rachmad Hidayat. Kegiatan penyuluhan PPS ini berlangsung dengan lancar dan wajib pajak sangat merasa terbantu dengan adanya kegiatan konsultasi kali ini karena semua proses PPS menjadi lebih mudah dipahami.