Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan membutuhkan asistensi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah.

Layanan konsultasi dibuka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko yang berlokasi di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 13/3).

Kegiatan asistensi dilaksanakan oleh Patrissius Ardianta Rain Morron selaku Petugas Helpdesk KP2KP Mukomuko. Petugas membantu Staf Bendahara Keuangan Polres Mukomuko, Yuni Silviana, dalam membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta bukti potong PPh Unifikasi secara step by step. Selain itu, petugas juga membantu melakukan pelaporan SPT  Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan tersebut juga, Yuni menanyakan mengenai bagaimana cara pembayaran pajak untuk instansi pemerintah. “Coretax DJP sudah diaktivasi dan sudah bisa diakses, tetapi kami masih bingung untuk pembayaran pajaknya seperti apa ya?” tanya Yuni.

Petugas KP2KP Mukomuko, Ardianta, menuturkan bahwa terhitung sejak Januari 2025, untuk pembuatan billing dialihkan ke Coretax DJP. Saat ini bendaharawan tidak bisa membuat kode billing secara langsung sesuai jenis pajak, tetapi harus didahului dengan pembuatan bukti potong pajak, kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya.

“Saat SPT Masa Instansi Pemerintah (IP) dilaporkan, kode billing akan dibuat secara otomatis berdasarkan bukti potong yang dilaporkan pada SPT Masa, baik SPT Masa Unifikasi maupun SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,” tambah Ardianta.

Pada Coretax DJP, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak lebih awal melalui kode billing mekanisme deposit pajak. Pembayaran melalui deposit pajak memungkinkan jika wajib pajak belum sempat membuat bukti potong pajak agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Selama proses tersebut, petugas memberikan penjelasan bahwa setelah bukti potong pajak diterbitkan, wajib pajak berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi pada bulan berikutnya.

Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.