Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menyelenggarakan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Banjar (Kamis, 28/4).
Kegiatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar ini, menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Pengertian dari PPS itu sendiri merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Staf penyuluh pajak menjelaskan terkait kebijakan-kebijakan yang terdapat di program ini. Terdapat dua kebijakan pada PPS, yaitu kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty, sedangkan kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam PPS, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) ataupun melakukan pencabutan SPPH. Namun, jika mencabut SPPH wajib pajak tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya sesuai kepesertaan yang dicabut.
“Mengingat besarnya manfaat program ini dan batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2022, maka bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak 2020, silakan segera ikut PPS,” tutur staf penyuluh pajak. “Denda yang cukup tinggi juga akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 7 kali dilihat