Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke salah satu toko handphone terbesar di Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 014, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 13/4).

Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 waktu setempat tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto, pegawai KP2KP Malinau dan tim. Kunjungan yang berlangsung selama 40 menit tersebut bertujuan mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak.

"Hal ini perlu dilaksanakan mengingat bahwa berdasarkan data dari sistem perpajakan, wajib pajak telah terdaftar semenjak tahun 2016 dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait penyetoran dan pelaporan pajak sejak tahun 2018," tutur Samuel.

Sebelumnya, tim KP2KP Malinau telah mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak di KP2KP Malinau untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak mengingat diketahui omzet toko ini telah mencapai sekitar Rp120.000.000 per bulannya.

Meskipun telah diarahkan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak, wajib pajak tersebut masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sebagai bentuk pemantauan, tim KP2KP Malinau mengunjungi toko handphone tersebut dan akan membuatkan kode billing berdasarkan data omzet yang telah diberikan oleh wajib pajak. 

“Berlaku untuk sebelum bulan Juli 2018, tarif Pajak yang dikenakan masih 1%, sedangkan sejak bulan Juli 2018 tarif berubah menjadi 0,5%. Khusus untuk tahun 2022, apabila omzet Bapak lebih dari Rp500.000.000,00 dalam satu tahun akan tetap dikenakan tarif 0,5%,” jelas Samuel.

“Kode billing bisa dibayarkan ke bank atau kantor pos, serta dapat dibayarkan secara mandiri melalui mobile banking Bapak," tambahnya.