Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua memberikan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Rabu, 30/11).

Petugas TPT KP2KP Lasusua menjelaskan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menjelaskan kepada wajib pajak terkait penggunaan NIK yang telah divalidasi untuk masuk dalam laman djponline.pajak.go.id. Yunus menyampaikan NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.

Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Lasusua berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Yunus Oktavian
Kontributor Foto: Yunus Oktavian
Editor: Letna Helma Lantika Wisda