Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan langsung ke kediaman salah satu wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memberikan edukasi perpajakan di Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Jumat, 21/3). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP yang baru dikukuhkan.

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, bersama staf mengunjungi pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan sebagai pengepul kopi. Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Kepahiang menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban yang dimiliki oleh setiap PKP. “Setelah dikukuhkan sebagai PKP, ada tiga kewajiban utama yang perlu dipenuhi yaitu melaporkan, membayar, dan memungut pajak,” tutur Syafril.

Selain memberikan informasi tentang kewajiban perpajakan, KP2KP Kepahiang juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berdiskusi mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk tata cara pelaporan, penghitungan pajak, dan penggunaan aplikasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Kepala KP2KP Kepahiang menyampaikan bahwa pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.

Adi, wajib pajak yang dikunjungi, mengungkapkan rasa terima kasih atas edukasi yang diberikan dan merasa terbantu dengan kunjungan ini. “Saya sangat terbantu dengan penjelasan langsung dari KP2KP Kepahiang mengenai kewajiban sebagai PKP. Dengan adanya edukasi ini, saya jadi lebih paham dan siap memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Adi.

"KP2KP Kepahiang berharap bahwa edukasi perpajakan yang diberikan kepada PKP dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Selain itu, KP2KP Kepahiang juga berharap melalui pendekatan langsung ini dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara wajib pajak dan KP2KP Kepahiang. Melalui edukasi ini, kami berharap wajib pajak akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peran mereka dalam perpajakan dan melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan tanpa hambatan,” tutup Syafril.

 

Pewarta: Prasasi Wulan Suci
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.