Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang (Rabu, 23/7).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat, Yulius Sugiantara, yang sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya, Yulius menyampaikan pentingnya pemahaman yang selaras mengenai perpajakan, khususnya terkait pengenaan dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dan PPh pasal 23 yang erat kaitannya dengan pelaksanaan perpajakan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap semester, auditor akan melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan OPD dalam penggunaan anggaran untuk mengukur tingkat risiko. Hasil pemeriksaan tersebut akan diekspos kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kepada publik. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelarasan pemahaman perpajakan kepada auditor agar dapat menghasilkan temuan yang kredibel,” ujarnya.
Narasumber kegiatan kali ini, Kemas Ismail Thobrani, Kepala KP2KP Empat Lawang, menjelaskan sejumlah materi terkait latar belakang pengenaan tarif PPN sebesar 12%, ketentuan pengenaan PPh 22 dan PPh 23 atas berbagai jenis transaksi, serta kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa bagi bendahara OPD.
Para auditor menunjukkan antusiasme tinggi selama sosialisasi berlangsung, menandakan perhatian serius terhadap pentingnya pemahaman perpajakan dalam mendukung tugas pengawasan mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Empat Lawang berharap seluruh auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aturan perpajakan sehingga mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta: Elsa Oktarina |
Kontributor Foto: Elsa Oktarina |
Editor: Elsa Oktarina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat