
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Melawi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah beserta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di kantor Pemda Kabupaten Melawi (Kamis, 1/10).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo beserta dengan dua stafnya dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan M. Yamin beserta dengan dua stafnya. Rapat koordinasi dilakukan sebagai bentuk sinergi antara institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pertukaran data terkait perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan perizinan lainnya.
“Kerja sama antara pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemda sangat penting, hal ini dikarenakan data-data wajib pajak yang ada di database bersifat rahasia dan tidak boleh disebar kepada siapapun, tetapi dengan adanya kerja sama ini ada payung hukum yang mewadahi pertukaran data terkait wajib pajak sehingga jika pemda ataupun pihak dari DJP memerlukan data apapun bisa lebih mudah karena sudah ada perjanjian kerjasama antara DJP dan juga pemda,” ujar Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo.
- 36 kali dilihat