Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di Kabupaten Jeneponto untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik sebagai elemen penting bagi PKP dalam membuat faktur pajak (Jumat, 15/7). PKP tersebut menjelaskan ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dikarenakan telah habis masa aktifnya.

Petugas KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara.

Layanan pajak yang akan diperoleh oleh PKP nantinya dapat berupa pembuatan nomor seri faktur pajak, e-Faktur, e-Bupot, e-Objection dan layanan perpajakan elektronik lainnya. Untuk perpanjangan sertifikat elektronik ini sama saat melakukan pengajuan permohonan saat pertama mendaftar yaitu Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik , passphrase yang akan digunakan, KTP dan NPWP pengurus, serta akta pembentukan badan usaha.

Selain itu Sugialda juga menjelaskan bahwa saat pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus bebas dari tunggakan pajak. “Nanti akan kita cek terlebih dahulu apakah masih ada tunggakan pajak yang belum lunas atau tidak,”jelas Sugialda.

Masa berlaku sertifikat elektronik pajak hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang, masa berlakunya dihitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP dan apabila tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur tidak bisa berjalan.

Kemudian setelah memperpanjang sertifikat elektronik, wajib pajak atau pengurus tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau e-Bupot. Data-data wajib pajak tidak akan hilang selama wajib pajak telah menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.