Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang yang berlokasi di Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Selasa, 26/11).
Kunjungan ini berlangsung untuk melakukan koordinasi pengawasan pembayaran pajak dari dana desa dan persiapan kegiatan edukasi perpajakan terkait pengelolaan dana desa untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Rombongan KP2KP Bengkayang terdiri dari Kepala KP2KP Bengkayang Wahyudi dan Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Dita Kirana Renantyasari menemui Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkayang Rudi Hartono dan tim di Ruang Rapat Kepala Dinas PMD.
Dita menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas PMD yang telah bersedia meluangkan waktu dan menemui rombongan dari KP2KP Bengkayang. Dita menyebutkan bahwa rasio pembayaran pajak dari dana desa di Kabupaten Bengkayang di bawah rata-rata di Kalimantan Barat dan pertumbuhan pembayarannya pun negatif sehingga perlu menjadi perhatian.
Rudi merespon bahwa dirinya berterima kasih atas kunjungan dari kantor pajak. Ia meminta KP2KP Bengkayang untuk menyampaikan daftar desa-desa yang pertumbuhannya negatif dan rasio pembayaran pajaknya di bawah rata-rata. “Kami memiliki program yang bernama Klinik Desa yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait desa jadi nanti desa-desa tersebut akan dipanggil ke klinik desa,” tutur Rudi menambahkan.
“Data tersebut akan disampaikan dan untuk mencegah rasio rendah dan pertumbuhan pembayaran negatif, kami berencana untuk menggandeng Dinas PMD untuk melaksanakan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para aparat desa di Kabupaten Bengkayang,” respon Wahyudin.
Dinas PMD akan bekerja sama dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Rudi bahkan mewacanakan dan mengusulkan kepada kantor pajak untuk mengadakan semacam rekonsiliasi pembayaran pajak dari dana desa yang melibatkan kantor pajak, Dinas PMD, dan aparat desa.
“Edukasi perpajakan kepada aparat desa diperlukan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan, terutama kepada para bendahara desa dan kepala desa. Ini adalah bentuk pencegahan adanya penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” pungkas Rudi.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bengkayang |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat