Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menyelenggarakan kegiatan edukasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 serta implementasi aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) bertempat di aula KP2KP Banjar (Rabu,7/9).

Kegiatan ini yang diikuti oleh 12 orang notaris PPAT  di wilayah  Kota Banjar,  terwujud atas kerja sama KP2KP Banjar dengan Ikatan PPAT  Kota Banjar.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Banjar terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara impelemtasi aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT.

 “Aplikasi e PHTB ini telah dilaunching oleh ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI pada tanggal 14 Juli 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Pajak,” tutur Slamet Rijadi Sugiharto, Kepala KP2KP Banjar.

“Saya ucapkan terimakasih bagi rekan-rekan notaris PPAT yang sudah mempraktekkan aplikasi e- PHTB saat melayani kliennya, dan bagi yang belum silakan menyimak paparan dari para narasumber,”  imbuhnya.

Selanjutnya  Penyuluh Pajak Dani Tantoni menyampaikan materi perpajakan Ketentuan PER-08/PJ/2022  tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Agar peserta lebih memahami materi,  Penyuluh Pajak Vera Yunita Cahyani Putri membimbing  langsung peserta untuk praktik aplikasi e PHTB dan validasi NIK di DJP Online secara  mandiri.

Khoirul salah satu notaris PPAT yang kantornya terletak di seberang KP2KP Banjar melontarkan pertanyaan, “Apabila terjadi ketidaksesuaian data nilai transaksi pengalihan TB setelah keluarnya Surat Keterangan apakah masih menjadi tanggung jawab notaris?”

Dani menjawab, “Tanggung jawab dalam kaitannya dengan penelitian hanya sampai di formal saja sampai dengan keluarnya Surat Keterangan, adapun klarifikasi AR dalam SP2DK terkait perbedaan nilai sepenuhnya menjadi tanggungjawab penjual  atau pihak yang mengalihkan Tanah/bangunan, ” ujarnya.

Acara diakhiri dengan pembagian doorprize kepada peserta yang aktif bertanya dan ditutup dengan foto bersama Kepala KP2KP Banjar, para peserta dan narasumber.

 

Pewarta: Slamet Rijadi Sugiharto
Kontributor Foto: Mohammad Naufal Dharmawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha