Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan sosialisasi secara one to many kewajiban perpajakan kepada bendahara Desa Kecamatan Banawa Selatan. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam sesi penyuluhan di Kantor Desa Lembasada, Banawa Selatan. Sosialisasi tersebut dilakukan di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 20/5).
Beberapa bendahara Desa Kecamatan Banawa Selatan mendatangi KP2KP Banawa untuk melakukan diskusi santai dengan Penyuluh Pajak Jansen Severino Simbolon. Diskusi itu mengenai beberapa permasalahan perpajakan yang sering ditemui oleh bendahara desa dalam melakukan pengolahan anggaran desa. Bendahara desa seringkali bingung dengan jenis pajak yang harus dikenakan atas transaksi belanja seperti fotokopi, jasa konstruksi, belanja makan minum, serta transaksi lainnya.
Diskusi perpajakan berjalan dengan baik disertai dengan antusias yang tinggi oleh bendahara desa untuk menanyakan jenis pajak beberapa transaksi belanja yang sering dilakukan. Bendahara desa sangat terbantu dengan sesi diskusi singkat yang dilakukan antara Penyuluh KP2KP Banawa dengan bendahara desa. Para bendahara desa tersebut berharap kepada Jansen agar lebih banyak lagi sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa diadakan guna meminimalisisir terjadinya kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat