Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam menyambangi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil di aula kantor BPKK Aceh Singkil (Kamis, 29/8).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi Undangan BPKK untuk membahas konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS)Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan dilakukan untuk mengkoordinasikan hal-hal yang perlu diperkuat dalam konsep PKS Tripartit yang akan dijalankan ke depannya. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil dan perwakilan KPP Pratama Subulussalam yaitu Kepala Seksi Pengawasan II dan Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Bidang Pendapatan BPKK, Kepala Bidang Pariwisata, dan segenap perwakilan serta tim teknis Dinas Perhubungan, Pelayanan Satu Atap, dan Dinas Perikanan juga turut hadir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan ini kembali disampaikan urgensi pentingnya PKS Tripartit ini kepada pihak-pihak yang terkait. Selain itu, pada kegiatan ini juga turut dibahas mengenai jenis data serta elemen data yang tersedia di Pemerintah Daerah yang nantinya wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DJP. Bersamaan dengan hal tersebut, pembahasan ini juga memastikan unit yang bertanggung jawab untuk menyediakan data yang diminta dalam konsep PKS ini.
Masih perlu dilakukan beberapa kali pembahasan lagi sebelum PKS siap ditandatangani. Dalam waktu dekat, pembahasan akan dilanjutkan kembali dengan agenda finalisasi konsep PKS Tripartit sebelum konsep PKS tersebut diserahkan kepada Bupati Aceh Singkil untuk dimintakan persetujuan.
Keunggulan yang ditawarkan dalam PKS Tripartit ini diantaranya adalah pertukaran data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan Wajib Pajak bersama dan dukungan kapasitas dalam bimbingan teknis dan pendampingan administrasi Pajak Daerah. Dengan adanya PKS Tripartit ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Aceh SIngkil.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat