Penyuluh Pajak Nanga Pinoh, Rachmad Hidayat memberikan edukasi terkait pengurangan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang tempat pelayanan terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 13/9).  Wajib Pajak datang dengan membawa Surat Teguran Pajak dan melakukan konsultasi terkait hal tersebut.

Surat Teguran tersebut merupakan surat sebagai tanda peringatan/teguran kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Diketahui wajib pajak sudah lama tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga terdapat utang pajak yang harus dilunasi.

“Ibu, dalam data kami diketahui bahwa Ibu sudah lama tidak lapor SPT Masa PPN,” ujar petugas pajak kepada wajib pajak. Petugas pajak kemudian mencetak seluruh daftar tunggakan dan menyerahkan daftar tunggakan tersebut kepada wajib pajak. Wajib Pajak kemudian meminta solusi apakah kantor pajak dapat memberi keringanan pembayaran utang pajak.

“Ibu bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi,” ucap petugas pajak. Petugas pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas tunggakan pajaknya. Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Kanwil pajak untuk dproses dan diteliti bisa dan tidaknya dikabulkan permohonan tersebut.

Petugas pajak kemudian menjelaskan prosedur pengajuan permohonan sanksi administrasi sembari mencetak persyaratan permohonan. Wajib Pajak memahami arahan dari petugas pajak dan akan datang lagi ke kantor pajak apabila berkas permohonan sudah lengkap.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.