Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima konsultasi dari sepasang suami istri di Loket Helpdesk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 16/6). Konsultasi yang diberikan terkait dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri yang digabungkan dengan NPWP suami.  

“Selamat pagi, Pak. Apakah istri bisa membuat NPWP terpisah dengan suami atau sebaiknya digabung saja, ya, Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas helpdesk

"Sistem pengenaan pajak di Indonesia saat ini memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atau family tax unit. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) diatur bahwa seluruh penghasilan dan/atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan, yang pemenuhan pajaknya akan dilakukan oleh kepala keluarga. Dapat dikatakan, idealnya dalam 1 keluarga, cukup menggunakan 1 NPWP saja, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga," jelas Aulia Harnomo, Penyuluh Pajak. 

“Untuk sistemnya bagaimana Pak, apakah sudah otomatis atau perlu menambahkan data istri pada NPWP suami?” tanya wajib pajak kembali. 

“Data-data istri perlu ditambahkan terlebih dahulu sebagai unit pajak keluarga pada NPWP suami, Pak, Bu,” ujar Aulia sembari memeriksa data NPWP suami dan menambahkan data istri pada NPWP tersebut. 

Aulia juga menjelaskan bahwa istri yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas atau memilih pengenaan pajak digabung dengan suami, maka administrasi perpajakannya dapat digabung ke dalam NPWP suami sebagai kepala keluarga. Jika istri adalah pegawai dan menerima penghasilan dari pemberi kerja, PPh Pasal 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja istri seperti biasa. Kemudian, atas penghasilan dan pajak yang telah dipotong tetap digabung dan dilaporkan dalam SPT suami. Pajak yang telah dipotong atas nama istri tetap dapat dikreditkan di spt suami. 

Aulia berharap melalui layanan konsultasi ini, wajib pajak memperoleh pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, serta dapat memanfaatkan kemudahan administrasi perpajakan secara optimal. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.