
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha dan Perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diikuti secara tatap muka oleh 23 UMKM binaan di Aula Kantor Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Senin, 7/2).
Narasumber dalam edukasi ini adalah Account Representative (AR) KPP Pratama Penajam Dwi Gusti Indra Gandhi, Fungsional Penyuluh KPP Pratama PenajamRyan Anggi Siahaan, dan Pelaksana KP2KP Tanah Grogot Ahmad Choirul Firmansyah.
Dwi Gusti Indra Gandhi menyampaikan,"Perpajakan sangatlah penting sebagai pengetahuan kepada wajib pajak terutama para pelaku UMKM. Mengingat banyaknya para pelaku UMKM di Kabupaten Paser dan diantaranya masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum memahami mengenai perpajakan khususnya bagi UMKM, KP2KP Tanah Grogot dan KPP Pratama Penajam berupaya untuk memberikan edukasi agar para pelaku UMKM dapat mengerti apa saja kewajiban perpajakan yang dimiliki ketika memiliki NPWP".
“Bagi para pelaku UMKM ketika memiliki NPWP terdapat beberapa kewajiban perpajakan, yaitu, menghitung pajak yang terutang dengan metode pembukuan atau pencatatan, membayar pajak tiap bulan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770,” sambung Ryan Anggi Siahaan.
“Perlu diketahui juga bahwa mulai tahun pajak 2022, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) para pelaku UMKM diberi fasilitas oleh pemerintah yaitu pengenaan PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang hanya dikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto diatas 500 juta rupiah setahun,” tambah Ahmad Choirul Firmansyah.
Di akhir kegiatan, tim KP2KP Tanah Grogot dan KPP Pratama Penajam mengadakan kuis berhadiah untuk peserta sosialisasi dan sesi tanya jawab dengan harapan para pelaku UMKM semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak khususnya UMKM.
- 23 kali dilihat