Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan asistensi kewajiban perpajakan dana desa di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Jaya (Kamis, 19/6).

Asistensi ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara KP2KP Calang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 (sebelas) gampong sebagai perwakilan dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya, yaitu Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Panga, Kecamatan Sampoiniet, dan Kecamatan Jaya. Turut hadir juga perwakilan dari Inspektorat Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, dan beberapa Camat. 

Dalam kegaitan asistensi ini, para gampong diberikan edukasi berkaitan dengan tata cara pembuatan billing di Coretax beserta dengan penjelasan peruntukan billing-billing tersebut. Kemudian dijelaskan juga terkait pembuatan bukti potong dan/atau pelaporan SPT Masa secara sekilas, tips pengadministrasian berkas billing beserta laporan lain berkaitan dengan pencairan dana APBG. Tak lupa, para aparatur gampong juga diberi pesan supaya pelaporan pada Siskeudes agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepala KP2KP Calang, Bimo Nugroho, memberikan pesan bagi para aparatur gampong terkait pentingnya menjaga kepatuhan kewajiban perpajakan. “Dana desa yang bapak-bapak sekalian pergunakan untuk berbagai kegiatan keperluan gampong berasal dari uang pajak. Maka sudah sepatutnya kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tersebut ditunaikan dengan baik,” ujarnya Bimo.

Berkaitan dengan kewajiban penyetoran pajak atas dana desa yang pada tahun pajak sebelumnya dan tahun pajak berjalan belum disetorkan, Kepala KP2KP Calang juga mengingatkan para aparatur gampong untuk segera menyetorkannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yunadi, menambahkan bahwa asistensi kali ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan dan penegakan hukum dapat ditempuh apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan.

“Memang saat ini kita melakukan pendekatan edukasi melalui kegiatan asistensi ini, tetapi tidak menutup kemungkinan jika memang nantinya terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai permintaan dan/atau permohonan,” ujar Yunadi.

 

Pewarta: Maghastria Assiddiq
Kontributor Foto: Maghastria Assiddiq
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.