Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto mengadakan kegiatan sosialisasi bekerja sama dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Mojokerto (Rabu, 10/7).
Sosialisasi kali ini mengundang sejumlah 13 BUMDESMA ( Badan Usaha Milik Desa Bersama) di bawah naungan DPMD Kabupaten Mojokerto dengan tema “Sosialisasi Aspek Perpajakan BUMDESMA”.
Perwakilan dari pihak BUMDESMA yang diundang adalah pimpinan beserta manajer keuangan. Diharapkan perwakilan yang datang bisa memahami aspek perpajakan terkait kegiatan ekonomi BUMDESMA setelah mendapat penyuluhan langsung dari petugas pajak.
Perlu diketahui, aturan perpajakan BUMDESMA sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan yang telah diundangkan pada tahun 2022 dan sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dengan demikian diharapkan kedepannya BUMDESMA tersebut sudah memiliki gambaran yang jelas dan memiliki kepastian hukum dalam aspek perpajakannya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Mojokerto yang telah mengundang kami sebagai BUMDESMA untuk bisa mendapat pengetahuan yang lebih mendalam lagi mengenai peraturan perpajakan yang terkait," ujar Amari sebagai perwakilan dari salah satu BUMDESMA yang hadir.
Pewarta:Wulan Nur AK |
Kontributor Foto: Wulan Nur AK |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat