Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis bertema “Kewajiban Bendahara Puskesmas di Wilayah Kabupaten Pinrang dalam Sistem Coretax DJP” yang digelar di Aula MS Hotel Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 17/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara puskesmas se-Kabupaten Pinrang dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
Meskipun sejumlah puskesmas berada di wilayah terpencil, para peserta tetap antusias mengikuti kegiatan. Salah satunya adalah Nanna Palewa, Bendahara Puskesmas Sali-Sali, yang menempuh perjalanan sekitar 50 kilometer untuk hadir. “Meskipun jauh, saya tetap berusaha hadir tepat waktu mengingat pentingnya acara ini bagi pelaksanaan kewajiban kami sebagai bendahara,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Dyah Puspita Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara puskesmas dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Sebagai pelayan publik, penting bagi kita menjadi teladan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan adanya perubahan sistem, kita perlu memahami cara implementasinya agar pelaporan dan pembayaran pajak dapat berjalan dengan benar,” tuturnya.
Materi bimtek disampaikan oleh tim KP2KP Pinrang bersama penyuluh dari KPP Pratama Parepare. Peserta mendapatkan pembekalan teknis terkait pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga pembayaran pajak melalui sistem Coretax DJP. Selain itu, disampaikan pula tata cara impersonating bagi bendahara, di mana Person in Charge (PIC) pada tiap subunit dapat menjalankan aplikasi sesuai peran yang telah ditetapkan.
Di akhir kegiatan, Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menyampaikan harapannya agar bimbingan teknis ini dapat membantu bendahara puskesmas dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tertib. Ia juga menegaskan, KP2KP Pinrang siap memberikan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax DJP.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat