Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening Wajib Pajak serentak yang diinisiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dengan mengunjungi Bank Maybank KCP Cilacap dan Panin Bank KCP Cilacap, Cilacap (Selasa, 2/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Cilacap.
Tim KPP Pratama Cilacap terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dwi Wahyu Indriyono bersama 3 (tiga) Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Sukiswo, Endriyan Dani Kurniawan dan Setyono.
"Sebelum melakukan blokir rekening wajib pajak ini kami telah melakukan upaya secara persuasif namun wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran utang pajaknya,” ujar Wahyu.
Dasar hukum pelaksanaan blokir rekening ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Dengan mendatangi langsung kantor Bank, diharapkan jawaban konfirmasi dari pihak Bank bisa lebih cepat disampaikan kepada pihak KPP. Perkenalan antara pihak KPP dan Person in Charge (PIC) pemblokiran tersebut diharapkan juga dapat memudahkan urusan pemblokiran rekening dikemudian hari,” pungkas Wahyu.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat