Sebagai salah satu bentuk pengawasan atas kewajiban pemenuhan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan kunjungan ke wajib pajak yang mempunyai usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil. Kunjungan dilakukan di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar (Senin, 23/5).

Account Representative Seksi Pengawasan III Putu Arya Marlon Suputra menjelaskan bahwa kunjungan kerja dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat imbauan dari KPP atas data faktur yang sudah dikreditkan oleh wajib pajak lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam laporan masa PPN dan terindikasi belum dilakukan penyetoran atas pajak yang sudah dipungut. Putu Arya menambahkan bahwa perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas indikasi tersebut.

Berdasarkan permintaan konfirmasi dari KPP, wajib pajak menjelaskan kronologis permasalahan terkait belum terpenuhinya kewajiban perpajakan dimaksud. Selain itu, wajib pajak juga akan memberikan tanggapan secepatnya sebagaimana permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan.

Dari kegiatan tersebut, Putu Arya mengharapkan kepada wajib pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait penerbitan faktur pajak, agar dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ketidakpatuhan yang terjadi terkait pemungutan PPN dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi hingga penagihan paksa," imbuh Putu Arya.