Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh mengimbau wajib pajak khususnya di Kabupaten Barito Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan yang berakhir pada 30 Juni 2022 nanti. Hal ini ditegaskan oleh Kepala KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid P. usai membuka acara Taxpayer Gathering dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan di aula Hotel Luftan Buntok, Kalimantan Tengah (Rabu, 25/5).

Andi juga menjelaskan bahwa, PPS ini telah dimulai pada 1 Januari 2022 yang lalu dan berakhir pada 30 Juni 2022 nanti. Selain sosialisasi PPS, acara ini juga mereka lakukan untuk membuka silaturahmi dan sinergi dengan wajib pajak mengingat wilayah kerja dari KPP Pratama Muara Teweh ini sangat luas yang meliputi 4 kabupaten di Daerah Aliran sungai (DAS) Barito. Ia menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka memublikasikan PPS kepada wajib pajak di Barito Selatan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa, PPS memiliki 2 kebijakan, yakni kebijakan I yang ditujukan kepada Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi peserta pengampunan pajak atau Tax Amnesty atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Sementara kebijakan II, adalah kebijakan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.