Petugas  Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memberikan layanan konsultasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 30/8).

“Pak, sekolah kami mau nerima bantuan. Persyaratannya harus ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar Wajib Pajak (WP).

 “Maaf, apakah sekolah nya ada di bawah naungan yayasan?” tanya Ahmad. “Iya pak, kami nginduk ke yayasan,”jawab WP.

Kemudian Ahmad menyerahkan formulir permintaan kembali NPWP kepada WP dan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi. “Silakan Bapak isi formulirnya, ditandatangani, dan distempel. Kemudian lampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP kepala sekolah, serta SK Pengangkatan dari yayasan,” kata Ahmad.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata NPWP sekolah tersebut berstatus non efektif sehingga WP diarahkan untuk mengaktifkan NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan permintaan Kembali NPWP. Lantas Ahmad menyerahkan formulir pengaktifan kembali NPWP nonefektif kepada WP. Setelah formulir pengaktifan diisi lengkap beserta lampiran berupa Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP kepala sekolah, Ahmad merekam permohonan dan mengunggah formulir tersebut dalam bentuk file pdf. Berikutnya, proses dilanjutkan dengan perekaman permohonan permintaan kembali NPWP badan.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.